Pria yang Bubarkan Jemaat GKPI Tangerang Jadi Tersangka

Adi Subchan - 12 October 2026

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi saat ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang. (FOTO: Istimewa)
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi saat ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang. (FOTO: Istimewa)

Aktual Tangerang – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). Insiden tersebut terjadi saat kegiatan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Staf Khusus Kementerian Agama, Gugun Gumilar, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan terkait insiden tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum,” kata Gugun, Senin (12/10/2026).

Gugun mengatakan, pihaknya turut mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses ini perlu kita kawal bersama. Saya berharap penanganannya berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sehingga kita juga perlu menghormati proses selanjutnya sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.

Baca Juga :  Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Tangerang Diperkosa Atasan?

Gugun mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan intimidasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Ini jadi contoh, kalau ada persoalan di tengah masyarakat, selesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri. Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” tuturnya.

Tersangka Diduga Membawa Senjata Tajam

Sebelumnya, Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Aji dilaporkan setelah mendatangi kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah kontrakan sambil membawa senjata tajam (sajam). Ia diduga hendak membubarkan kegiatan ibadah tersebut.

Aji kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. Dalam rekaman itu, ia menjelaskan baru pulang dari kegiatan haul dan membawa senjata tajam setelah menggunakannya untuk membersihkan rumput.

“Saya atas nama pribadi Cahyono Putra, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi keributan di lapangan, karena kekhilafan saya pulang haul dan saya habis nge-babatin rumput, saya membawa senjata tajam, saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya dalam video tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Ibu Tiri di Binong Positif Narkoba

GKPI Dipindahkan di Pasar Kemis

Sebelum penetapan tersangka, kasus tersebut juga sempat melalui proses mediasi. Salah satu hasilnya, jemaat GKPI dari Rajeg untuk sementara melaksanakan ibadah di GKPI Pasar Kemis.

Pengurus gereja juga diminta kembali berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat. Pemerintah turut mengupayakan penyediaan tempat baru bagi jemaat untuk melaksanakan ibadah.

Meski mediasi telah dilakukan, proses hukum terhadap Aji tetap berjalan. Polresta Tangerang kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah tersebut. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini