Aktual Tangerang – Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Tangerang. Status pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus penipuan investasi Binomo itu telah dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan pihaknya menerima penyerahan Indra Kenz pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB. Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalani kembali sisa masa pidananya.
“Jadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.32 WIB, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang, disertai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan,” kata Beni, Sabtu (10/10).
Indra Kenz merupakan terpidana kasus penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ditempatkan di Sel Isolasi
Beni menjelaskan, Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi khusus pada blok maximum security. Penempatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan audit investigasi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan indikasi maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat Indra Kenz.
“Indra Kenz berada di sel isolasi. Hal ini untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” ujarnya.
Beni mengatakan, untuk sementara, Indra Kenz menjalani pengamanan dengan pendekatan keamanan atau security approach. Pendekatan tersebut diterapkan selama proses pemeriksaan dan investigasi berlangsung.
“Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru nanti kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan,” ucap dia.
Dengan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz harus menjalani sisa pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari.
“Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” kata Beni.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan investasi melalui platform Binomo dan TPPU. Ia menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba dan Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 2024.
Indra Kenz sempat memperoleh surat keputusan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Saat itu, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.
Namun, Kemenimipas kemudian menerbitkan keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Indra Kenz pun kembali menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang. (*)






Leave a Reply