Jaksa Gadungan Tipu Warga Tangsel Rp310 Juta

Adi Subchan - 16 November 2025

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan ibu kandung di Pamulang pernah dipenjara kasus penganiayaan dan diduga terpicu masalah warisan rumah. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan ibu kandung di Pamulang pernah dipenjara kasus penganiayaan dan diduga terpicu masalah warisan rumah. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Polres Tangsel menetapkan TRM sebagai tersangka penipuan bermodus jaksa gadungan dengan barang bukti senjata api dan dokumen identitas.

Aktual Tangerang – Seorang jaksa gadungan berinisial TRM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan. Ia mengaku sebagai jaksa dan menipu korban sebesar Rp310 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, TRM memakai seragam kejaksaan dan mengaku sebagai staf khusus Jaksa Agung.

Diduga, korbannya tidak hanya satu. Polisi tengah menyelidikinya berdasarkan temuan barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan juga satu senjata api.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (15/11/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap TRM yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. Kepada korban, ia menawarkan jasa pengurusan perkara dengan kedok jabatan staf khusus Jaksa Agung.

Baca Juga :  Polres Serang Usut Soal Dugaan Pemotongan Dana Bantuan UMKM

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, menyebut TRM ditangkap saat memakai PDH cokelat khas kejaksaan.

Tim SIRI Kejaksaan Agung menyita sepucuk senjata api jenis Revolver dan tujuh peluru aktif.

Barang bukti lainnya di antaranya, ponsel Nokia, mobil Agya, serta dua KTP.

“Juga kami amankan SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta dua kartu ATM,” kata Victor.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2025 bakal Digelar Serentak 17-30 November

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini