Aktual Tangerang – Pemilik kendaraan di Tangerang Raya masih memiliki kesempatan memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan. Program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026 untuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini diberikan Pemerintah Provinsi Banten mulai 18 Agustus 2026. Program tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan 100 persen denda PKB. Dengan insentif tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa membayar denda PKB.
Program ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Banten
Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Banten, terdapat sejumlah insentif pajak kendaraan.
Berikut sejumlah keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
- Diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Bebas 100 persen denda PKB.
- Bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.
- Diskon 20 persen pokok PKB untuk mutasi masuk Banten kendaraan pribadi dari luar provinsi.
- Diskon 40 persen pokok PKB untuk mutasi masuk Banten kendaraan atas nama perusahaan.
Program diskon pokok PKB 5 persen berlaku hingga 31 Oktober 2026. Sedangkan, pembebasan denda PKB juga berlaku sampai 31 Oktober 2026.
Sementara itu, insentif mutasi masuk Banten memiliki masa berlaku lebih panjang. Program mutasi tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Pemilik kendaraan yang masih terdaftar di luar Banten juga dapat memanfaatkan program mutasi tersebut. Kendaraan dapat dimutasi dan didaftarkan menjadi kendaraan yang terdaftar di Provinsi Banten.
Lokasi Samsat di Tangerang Raya
Masyarakat dapat mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pelayanan dilakukan sesuai wilayah kendaraan tersebut terdaftar.
Berikut sejumlah lokasi Samsat di wilayah Tangerang Raya.
Kota Tangerang
- UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Fatah Nomor 9, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
- UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III A Nomor 2B, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
- Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Tangerang Selatan
- Samsat Ciputat – Jalan RE Martadinata Nomor 10, Ciputat, Tangerang Selatan.
- Samsat Serpong – Jalan Serpong Raya Sektor 8 Blok 4/5 Nomor N2-2A, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Kabupaten Tangerang
- Samsat Balaraja – Jalan Raya Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
- Samsat Kelapa Dua – Jalan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas waktu sebelum mendatangi kantor Samsat.
Pembebasan denda PKB dan diskon pokok PKB 5 persen hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026. Sementara itu, insentif mutasi masuk Banten masih tersedia hingga 23 Desember 2026.
Bayar PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Selain program pemutihan, Bapenda Banten juga memberikan kemudahan pembayaran PKB tahunan. Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik pertama.
Kemudahan tersebut diberikan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan wajib melampirkan surat pernyataan untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada 2027.
BBN-KB merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan tanpa KTP pemilik pertama tetap dapat membayar PKB tahunan. Namun, pemilik kendaraan harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, pemutihan menjadi kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak.
Pembebasan denda PKB dapat dimanfaatkan hingga batas waktu 31 Oktober 2026. (*)









Leave a Reply