Skandal Pelecehan Siswi ICM, Sistem Perlindungan Anak Dipertanyakan

Adi Subchan - 08 October 2026

Polres Tangerang Selatan menetapkan guru N.A. sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Polisi juga telah melakukan penahanan. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Polres Tangerang Selatan menetapkan guru N.A. sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Polisi juga telah melakukan penahanan. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan KPAI diminta mengaudit keamanan anak di ICM Tangsel.

Desakan tersebut muncul setelah dugaan pelecehan seksual terhadap siswi ICM oleh seorang oknum pengajar.

Kasus tersebut terjadi di sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM, Tangerang Selatan.

Permintaan investigasi disampaikan langsung keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fadhli.

“Kami minta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta instansi perlindungan anak untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ICM,” ucap Kuasa Hukum Keluarga Korban Muhammad Fadhli di Tangerang, Rabu (7/10/2026).

Menurut Fadhli, pengawasan tersebut penting dilakukan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur mekanisme pengawasan dan respons terhadap pelanggaran di lingkungan satuan pendidikan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup efektivitas pengawasan terhadap tenaga pendidik. Pemeriksaan juga perlu melihat ketersediaan kanal pengaduan yang ramah anak dan independen.

Baca Juga :  Dolar Palsu Rp4,7 Miliar, Singapura Serahkan Bukti ke Polres Tangsel

Selain itu, investigasi perlu menelusuri kemungkinan adanya korban lain pada masa sebelumnya.

“Keluarga korban mendorong agar ICM menyediakan kanal pengaduan khusus yang aman, rahasia, dan independen agar peserta didik, mantan peserta didik, maupun orang tua yang memiliki informasi relevan dapat bersuara tanpa rasa takut,” katanya.

Fadhli berharap pemerintah segera melakukan perbaikan dan membantu mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta evaluasi sistem pengawasan dan perlindungan anak dilakukan secara independen.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk menelusuri kemungkinan laporan atau indikasi serupa sebelumnya.

“Dan menjamin hak pendidikan dan pemulihan korban, serta memastikan tidak ada tindakan intimidasi, victim blaming, atau reviktimisasi,” ujarnya.

Menurut dia, keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas kepentingan reputasi institusi mana pun.

Kebenaran, kata dia, harus diungkap dan keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa kompromi.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Peredaran Uang Palsu Meningkat

Selain pemerintah, Fadhli juga mendesak manajemen ICM mengambil tindakan tegas dan bertanggung jawab.

Desakan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan oknum pengajar di lingkungan sekolah tersebut.

Menurut pihak keluarga, ICM sejauh ini hanya menonaktifkan oknum pengajar tersebut. Padahal, oknum pengajar itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk menunjukkan sikap kooperatif dari pihak sekolah.

“Penonaktifan tersebut dinilai sekadar langkah administratif ketenagakerjaan, sementara aspek perlindungan anak, keselamatan peserta didik, serta kemungkinan adanya kelalaian pengawasan internal harus diinvestigasi secara mendalam,” pungkas dia.

Oknum Pengajar ICM Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menetapkan oknum pengajar ICM berinisial NAA (49) sebagai tersangka.

NAA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial PR.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meningkatkan status hukum terduga pelaku.

Penyidik juga melakukan penahanan setelah pemeriksaan intensif sejak Kamis (1/10).

“Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, menaikkan status sebagai tersangka, dan juga kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Boy menerangkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Saksi yang diperiksa termasuk pihak keluarga korban untuk mengumpulkan alat bukti.

Alat bukti tersebut diperlukan dalam proses penyidikan terhadap oknum pengajar ICM.

Kepolisian juga masih mendalami motif dugaan tindakan asusila tersebut. Penyidik mendalami dugaan modus child grooming berdasarkan keterangan tersangka.

Polisi juga mengumpulkan fakta baru melalui proses penyidikan lanjutan.

“Kami juga berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pendidikan setempat guna menangani kasus ini secara komprehensif. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik pada kesempatan berikutnya,” kata dia. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini