Kades dan Sekdes Kohod didakwa gratifikasi atas penerbitan sertifikat lahan laut 300 hektare. Kerugian negara capai miliaran rupiah.
Aktual Tangerang – Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa, Ujang Karta, didakwa menerima gratifikasi terkait penerbitan sertifikat lahan laut.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
Keduanya dituduh menyalahgunakan jabatan untuk menerbitkan dokumen kepemilikan di laut seluas 300 hektare di wilayah Pakuhaji.
Jaksa menyebut praktik itu berlangsung sejak 2022 hingga Januari 2025 dan melibatkan pihak swasta serta dokumen palsu.
Arsin diduga menawarkan lahan pesisir kepada Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta, Denny Prasetya Wangsya. Namun Denny menolak karena lahan tersebut belum bersertifikat dan belum memiliki legalitas formal dari instansi berwenang.
Untuk meyakinkan calon pembeli, Arsin bekerja sama dengan seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi untuk mengurus legalitas.
Mereka membuat dokumen seolah-olah lahan tersebut adalah tanah daratan milik warga Desa Kohod yang bisa disertifikatkan. Mereka menerbitkan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk membuat SPPT PBB fiktif.
Sebanyak 203 SKTG diterbitkan atas nama warga, masing-masing seluas 1,5 hektare, dengan total luas 300 hektare.
Para terdakwa mengumpulkan KTP dan KK warga sebagai pemohon, meski warga tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.
Warga dijanjikan pembagian 40 persen dari hasil penjualan, sedangkan 60 persen untuk terdakwa dan Hasbi Nurhamdi.
Lahan fiktif itu dijual ke PT CKS dengan nilai transaksi sekitar Rp16,5 miliar, berdasarkan dakwaan jaksa.
Dari total tersebut, warga menerima Rp4 miliar, dibagi rata sekitar Rp15 juta per orang. Sisanya, Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan dijanjikan akan dibagikan ke terdakwa setelah situasi dianggap aman.
Arsin dicurigai menerima gratifikasi sekitar Rp500 juta, sementara Ujang mendapatkan Rp85 juta. Keduanya terancam dijerat Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan memanipulasi hak milik lahan.








Leave a Reply