Aktual Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang terus menertibkan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas mengarah pada praktik maksiat.
Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan temuan petugas di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengungkap temuan bangunan liar di Kampung Gebus Bulak, Selapajang. Lokasi tersebut berada di sekitar perimeter utara Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Menurut Teguh, bangunan liar itu berbentuk gubuk dan dilengkapi sejumlah kamar. Bangunan tersebut diduga sengaja disiapkan untuk disewakan.
Tempat itu diduga digunakan pasangan untuk melakukan aktivitas secara privat.
“Di kebun dibangun gubuk-gubuk, disiapin kamar-kamar. Ada berapa kamar.,” kata Teguh, Senin (5/10).
Saat petugas gabungan tiba, sebagian orang yang berada di lokasi diduga telah melarikan diri. Petugas kemudian menemui pihak yang disebut sebagai pengelola bangunan tersebut.
Pengelola mengakui bangunan itu memang disiapkan untuk disewakan kepada orang lain.
“Dia mengakui, memang memfasilitasi ini. Disewakan sekali tarifnya Rp30 ribu,” ujarnya.
Teguh mengatakan lahan tersebut merupakan aset Angkasa Pura. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Tangerang Sachrudin.
Laporan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
Teguh mendorong bangunan liar tersebut segera dibongkar karena telah menimbulkan persoalan sosial.
“Bangunan-bangunan liar itu biar dibongkar ajalah. Dibongkar karena masalahnya udah nyata itu dipakai untuk maksiat,” tegasnya.
Ditemukan Lima Bangunan di Situ Cangkring
Penertiban juga dilakukan di wilayah Periuk, tepatnya kawasan Situ Cangkring. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima bangunan yang diduga digunakan untuk karaoke.
Bangunan itu juga diduga digunakan untuk kegiatan lain yang mengarah pada praktik maksiat.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan minuman keras (miras). Barang tersebut langsung diamankan karena peredarannya dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku.
Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada orang-orang yang ditemukan di lokasi. Pembinaan menjadi bagian dari upaya mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Rumah Kos Juga Dirazia
Penertiban juga menyasar sejumlah rumah kos yang diduga digunakan sebagai tempat pertemuan pasangan muda. Petugas menemukan sejumlah pasangan muda berada di kamar kos saat pemeriksaan berlangsung.
Teguh mengaku prihatin karena sebagian orang yang diamankan masih berusia sangat muda.
Dalam salah satu penindakan, petugas menemukan pasangan berusia sekitar 19 tahun. Sebanyak delapan pasangan atau 16 orang kemudian dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.
“Saya kumpulin. Ini kalian saya panggilkan orang tuanya daripada yang begini, maksiat, berdosa. Mending nikah aja,” katanya.
Satpol PP Petakan Tiga Lokasi
Teguh mengatakan terdapat tiga lokasi di Kota Tangerang yang memiliki indikasi aktivitas serupa.
Selain Periuk, penertiban juga dilakukan di wilayah Kecamatan Tangerang. “Kalau yang di wilayah ini ada tiga,” ujarnya.
Satpol PP juga akan menindaklanjuti informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa.
Informasi tersebut termasuk tempat pijat yang diduga digunakan untuk transaksi seksual.
Namun, petugas akan memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan. “Saya sudah menerima datanya, juga videonya. Kalau benar, kita tindak,” tegas Teguh.
Teguh menambahkan, penertiban mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005. Peraturan tersebut mengatur tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.
Pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan penindakan dalam operasi tersebut. Pembinaan juga dilakukan, terutama terhadap anak-anak muda yang terjaring dalam penertiban.
“Kalau sekali lagi, misalnya masih seperti itu, mohon maaf, kita tindak tegas,” pungkasnya. (*)







Leave a Reply