Aktual Tangerang – Kewajiban sertifikasi halal semakin dekat, sementara puluhan ribu UMKM kuliner di Tangerang Selatan belum bersertifikat.
Pemkot Tangerang Selatan menyiapkan 1.700 kuota sertifikasi halal gratis sepanjang 2026. Program tersebut diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan legalitas produk.
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel mencatat terdapat 144.151 UMKM di wilayah tersebut. Lebih dari separuh UMKM tersebut bergerak di sektor kuliner.
Besarnya jumlah UMKM kuliner membuat sertifikasi halal menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kewajiban sertifikasi halal juga berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha memenuhi regulasi pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan Bachtiar Priyambodo mengatakan, sektor kuliner menjadi perhatian utama.
Menurutnya, sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha cukup besar dibandingkan bidang lainnya.
“Yang kita utamakan untuk sekarang karena memang ada regulasi yang mewajibkan 18 Oktober ini wajib istilahnya,” kata Bachtiar, Rabu (7/10/2026).
Hingga kini, sekitar 900 usaha telah memperoleh sertifikasi halal gratis melalui fasilitas pemerintah daerah. Realisasi tersebut masih berada di bawah kuota yang disediakan sebanyak 1.700 sertifikat.
Pemerintah daerah pun mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis tersebut. Terlebih, tenggat kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 semakin dekat.
“Kalau ada sekarang, silakan. Karena ini penting, apalagi tadi kan ada batas waktu Oktober ini,” ujar Bachtiar.
Namun, ketersediaan kuota gratis belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan sertifikasi halal di Tangsel. Bachtiar menyebut masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal.
Sebagian pelaku usaha masih menganggap sertifikasi tersebut belum mendesak selama produknya diminati konsumen.
“Tapi rata-rata kita sosialisasikan itu masih minim pemahaman,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengejar kepatuhan sertifikasi halal.
Di satu sisi, pemerintah telah menyediakan fasilitas sertifikasi tanpa biaya bagi pelaku usaha mikro. Di sisi lain, pelaku usaha tetap perlu memahami kewajiban dan segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sertifikasi Halal Gratis Diprioritaskan untuk Usaha Mikro
Program sertifikasi halal gratis melalui anggaran pemerintah daerah tidak mencakup seluruh skala usaha.
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel memprioritaskan pelaku usaha mikro sebagai penerima fasilitas tersebut. Sementara itu, usaha dengan skala lebih besar diarahkan mengurus sertifikasi halal secara mandiri.
Kafe dan restoran termasuk usaha yang didorong memenuhi kewajiban tersebut secara mandiri.
“Kalau yang kafe-kafe levelnya sudah kecil menengah, ya silakan untuk bisa mandiri. Karena kita kalau semuanya lewat APBD kan enggak ada cukupnya. Jadi kita fokus ke mikro,” ujar Bachtiar.
Pembagian tersebut dilakukan agar anggaran pemerintah dapat menjangkau pelaku usaha yang paling membutuhkan. Dengan 144.151 UMKM, Pemkot Tangsel tidak mungkin membiayai seluruh sertifikasi melalui APBD.
Karena itu, intervensi pemerintah diarahkan kepada pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan. Sementara pelaku usaha dengan kapasitas lebih besar diharapkan memenuhi kewajibannya secara mandiri.
NIB Jadi Salah Satu Syarat Sertifikasi Halal
Persoalan sertifikasi halal juga berkaitan dengan kelengkapan legalitas dasar usaha. Salah satu dokumen yang diperlukan pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel terus mendorong pelaku usaha memiliki NIB. Upaya tersebut dilakukan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
NIB menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat mengikuti program sertifikasi halal gratis.
Pemkot Tangsel menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Layanan legalitas juga dilakukan dengan mendatangi sejumlah pasar untuk menjangkau pelaku usaha.
“Bahkan PTSP kan kemarin turun ke pasar-pasar. Karena memang pintu masuk ke pembiayaan, bahkan syarat sertifikasi halal salah satunya NIB, harus punya itu. Kalau enggak ada itu enggak bisa,” pungkasnya. (*)









Leave a Reply