WFA Lebaran 2026, Perusahaan Dilarang Potong Cuti Tahunan

Adi Subchan - 13 February 2026

FOTO: ANTARA/Ilustrasi
FOTO: ANTARA/Ilustrasi

Pemerintah menetapkan WFA saat Lebaran 2026 dan meminta perusahaan tidak memotong cuti tahunan pekerja selama kebijakan berlangsung.

Aktual Tangerang – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) saat libur Lebaran 2026. Perusahaan diimbau tidak memotong cuti tahunan pekerja.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema tersebut berlaku saat arus mudik dan balik.

WFA diterapkan pada 16-17 Maret 2026 untuk arus mudik. Kebijakan itu juga berlaku pada 25-27 Maret 2026 saat arus balik.

Airlangga menyebut kebijakan bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

“Fleksibilitas hari kerja diberikan agar masyarakat mudah merencanakan perjalanan Idul Fitri,” ujar Airlangga, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan kebijakan berlaku bagi ASN dan pekerja swasta. Menurutnya, WFA bukan hari libur tambahan.

“Ini skema kerja fleksibel, bukan menetapkan hari libur,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Sampah, Eks Kadis LH Tangsel Divonis Bersalah

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung WFA sebagai cuti tahunan.

“Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugasnya,” kata Yassierli.

Karena itu, pelaksanaan WFA tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Menaker juga menekankan kewajiban pembayaran upah penuh selama WFA. Upah harus dibayarkan sesuai kesepakatan atau standar saat bekerja di kantor.

Jam kerja dan pengawasan diminta tetap diatur perusahaan. Pengaturan itu untuk menjaga produktivitas selama WFA berlangsung.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan tersebut. Sektor kesehatan dan perhotelan tetap bekerja normal.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Uang Palsu Beredar di Tangsel

Pusat perbelanjaan, manufaktur, dan industri makanan minuman juga dikecualikan. Sektor esensial terkait kelangsungan produksi turut tidak menerapkan WFA.

Yassierli meminta pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut. Ia berharap pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 tetap terjaga.

“Kami akan menyampaikan kebijakan ini melalui surat edaran kepada kepala daerah,” ujarnya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini