Mantan Kadis LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan sampah. Dua anak buahnya juga divonis bersalah di PN Tipikor Serang.
Aktual Tangerang – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, divonis tujuh tahun penjara.
Putusan terkait kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 dibacakan di PN Tipikor Serang, Banten.
Ketua Majelis Hakim, Moch Ichwanudin, menyatakan Wahyunoto terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp20,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa,” ujar Ichwanudin saat membacakan putusan, Rabu (11/2/2026).
Selain hukuman penjara, Wahyunoto dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan.
Majelis hakim menilai Wahyunoto mengetahui PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tak memiliki kompetensi pengelolaan sampah.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, PT EPP tidak mengelola sampah sesuai dokumen kontrak,” kata Ichwanudin.
Sampah dari TPA Cipeucang dibuang ke titik tidak layak, memicu penolakan warga setempat.
Hal yang meringankan hukuman, kata hakim, terdakwa kooperatif memperlancar proses persidangan.
Wahyunoto juga berupaya mempercepat penanganan sampah yang semakin mendesak, meski PT EPP belum berpengalaman.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ujar Ichwanudin.
Dua anak buah Wahyunoto, Zeky Yamani dan Tb Apriliandi Kusumah Perbangsa, divonis bersalah atas kasus yang sama.
Zeky dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti kurungan enam bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta atau kurungan dua tahun.
Tb Apriliandi divonis empat tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pidana ketiga ASN lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Wahyunoto 12 tahun penjara, Zeky 10 tahun, dan Tb Apriliandi enam tahun.
Ketiga terdakwa menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap para terdakwa di ruang sidang. ***








Leave a Reply