Waspada! Rupiah bisa Tembus Rp22 Ribu Per Dolar AS

Adi Subchan - 30 October 2026

Hashim Djojohadikusumo memperingatkan rupiah berisiko melemah hingga Rp22.000 per dolar AS jika persoalan pasar modal terkait evaluasi MSCI tak segera diselesaikan. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Hashim Djojohadikusumo memperingatkan rupiah berisiko melemah hingga Rp22.000 per dolar AS jika persoalan pasar modal terkait evaluasi MSCI tak segera diselesaikan. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memperingatkan risiko pelemahan nilai tukar rupiah hingga Rp21.000-Rp22.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Menurut Hashim, risiko tersebut dapat terjadi apabila persoalan pasar modal Indonesia terkait evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak segera diselesaikan.

Ia menilai keluarnya modal asing dari pasar saham Indonesia (capital outflow) berpotensi menekan nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut juga dapat menambah beban pembayaran utang luar negeri.

“Saya mau terus terang saja, tapi ini masalah amat sangat serius. Jangan sampai rupiah jadi Rp21.000 atau Rp22.000 (per dolar AS). Ini mempunyai dampak politik yang luar biasa negatif,” kata Hashim di acara Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menilai persoalan tata kelola pasar modal harus segera ditangani. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor internasional terhadap pasar keuangan Indonesia.

Jika investor asing menarik dananya dalam jumlah besar, tekanan terhadap pasar keuangan domestik berpotensi meningkat.

Baca Juga :  Ikuti Jejak Dolar AS, Harga Pangan di Tangsel Naik

Menurut Hashim, risiko penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market juga dapat mengurangi sumber pendanaan di pasar modal domestik.

“Kalau investasi luar negeri keluar dari bursa saham kita, rupiah bisa semakin lemah,” ujarnya.

Pelemahan rupiah, lanjut Hashim, berpotensi meningkatkan kebutuhan rupiah untuk membayar kewajiban utang dalam valuta asing.

Tekanan tersebut dapat semakin besar apabila terjadi bersamaan dengan arus modal keluar dan gejolak pasar keuangan.

Soroti Praktik Penggorengan Saham

Selain memperingatkan risiko pelemahan rupiah, Hashim menyoroti praktik perdagangan saham yang tidak sehat. Salah satunya adalah dugaan penggorengan harga saham.

Menurut dia, persoalan tersebut harus ditangani untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia.

Hashim juga menyinggung keterbatasan porsi saham beredar di publik (free float). Ia turut menyoroti rasio harga terhadap laba (price to earnings ratio/P/E) yang dinilainya tidak wajar.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp16.870, Sentimen Global Masih Bayangi Pergerakan

Ia meminta pelaku usaha, termasuk anggota Kadin, tidak terlibat dalam praktik penggorengan saham. Sebaliknya, perdagangan saham harus berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kawan-kawan Kadin juga ikut dengan praktik-praktik goreng-gorengan. Saya kira ini nanti yang jadi korban adalah 32.700.000 kawan-kawan kita, saudara-saudara kita,” kata dia.

Hashim menyebut sekitar 32,7 juta warga Indonesia memiliki akun investasi saham. Angka tersebut, menurut dia, berdasarkan data yang diterimanya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga mencontohkan penanganan persoalan pasar modal di Turki. Hashim menilai penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan investor.

MSCI Evaluasi Status Pasar Saham Indonesia

MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi indeks Indonesia. Usulan tersebut mencakup perubahan status dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

MSCI menyatakan keputusan final akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti sejumlah persoalan pasar modal Indonesia. Di antaranya transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti perbaikan tata kelola dan penegakan aturan yang dinilai memadai.

MSCI juga menyatakan pembekuan perubahan tertentu terhadap sekuritas Indonesia dalam indeksnya tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Evaluasi tersebut berkaitan dengan penilaian MSCI terhadap aksesibilitas dan kelayakan pasar saham Indonesia bagi investor institusional global.

Dengan demikian, usulan perubahan klasifikasi tersebut belum menjadi keputusan final.

Hashim mengaku mendapat penugasan dari Presiden untuk membantu pemerintah memitigasi risiko yang berkaitan dengan evaluasi MSCI.

Ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap praktik perdagangan saham yang melanggar ketentuan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mengendalikan risiko terhadap pasar keuangan Indonesia. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini