UMK 2026 diumumkan di 175 daerah Indonesia. Kota Bekasi tertinggi nasional, disusul Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Aktual Tangerang – Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 di seluruh Indonesia telah diumumkan para kepala daerah.
Sebanyak 175 kabupaten dan kota telah menetapkan UMK 2026 dengan nilai bervariasi.
Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK tertinggi nasional. UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp5.992.931,93.
Posisi kedua ditempati Kabupaten Bekasi dengan UMK Rp5.938.885. Lalu, Kabupaten Karawang berada di peringkat ketiga UMK tertinggi nasional sebesar Rp5.886.852,34. Selanjutnya, Kota Cilegon (Banten) dengan UMK sebesar Rp5.469.922,59.
Cilegon menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten.
Kota Tangerang juga masuk sepuluh besar UMK tertinggi nasional.
Berikut sepuluh daerah dengan UMK 2026 di atas Rp5 juta per bulan.
- Kota Bekasi mencatat kenaikan UMK sebesar 5,31 persen.
- Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan UMK sebesar 6,84 persen.
- Karawang mencatat kenaikan UMK sebesar 5,12 persen.
- Kota Depok menetapkan UMK Rp5.522.662 dengan kenaikan 6,29 persen.
- Kota Cilegon mencatat kenaikan UMK sebesar 6,67 persen.
- Kota Bogor menetapkan UMK Rp5.437.203 dengan kenaikan 6,05 persen.
- Kota Tangerang menetapkan UMK Rp5.399.405,69.
- Kota Batam mencatat UMK Rp5.357.982 dengan kenaikan 7,38 persen.
- Kota Surabaya menetapkan UMK Rp5.288.796.
- Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK Rp5.247.870.
Mekanisme Perhitungan UMK
Sementara itu, mekanisme perhitungan UMK mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang.
“Rumusnya berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa,” ujar Endang.
Endang menjelaskan inflasi Banten tercatat 2,3 persen. Pertumbuhan ekonomi Tangsel mencapai 5,4 persen.
“Hasil perhitungannya sekitar 5,5 persen dari UMK sebelumnya,” katanya.
Kenaikan UMK Tangsel 2026 direkomendasikan sekitar Rp270.000. UMK Tangsel 2026 mencapai Rp5,24 juta.
“Keputusan final tetap berada di tangan gubernur,” ujar Endang.
UMK baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. “Perusahaan wajib menggaji sesuai UMK yang ditetapkan,” tegasnya.
Pengawasan UMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Pemkot Tangsel hanya berperan menyusun rekomendasi UMK.
Pemprov Banten saat ini memproses SK penetapan UMK dan UMP 2026.











Leave a Reply