UMK Tangerang Raya 2026 resmi ditetapkan Gubernur Banten. Simak besaran terbaru UMK kota dan kabupaten di Banten.
Aktual Tangerang – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 di Tangerang Raya resmi ditetapkan Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (24/12/2025).
UMK 2026 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870. Pada 2025, UMK Tangsel tercatat Rp4.974.392,42. Kenaikan UMK Tangsel tahun 2026 sebesar Rp273.477,17.
UMK 2026 Kota Tangerang juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran UMK Kota Tangerang 2026 menjadi Rp5.399.405,69. Angka tersebut naik Rp329.697,33 dari UMK 2025 sebesar Rp5.069.708,36.
UMK Kabupaten Tangerang 2026 turut meningkat mengikuti formula pengupahan terbaru.
Nilai UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan Rp5.210.377. Kenaikan tersebut sebesar Rp309.256,52 dari UMK 2025 senilai Rp4.901.117.
UMK 2026 di seluruh wilayah Tangerang Raya ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Berikut daftar lengkap UMK Provinsi Banten tahun 2026:
Kota Tangerang
Naik 6,503 persen menjadi Rp5.399.405,69.
Kota Tangerang Selatan
Naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870.
Kabupaten Tangerang
Naik 6,314 persen menjadi Rp5.210.377.
Kabupaten Serang
Naik 6,614 persen menjadi Rp5.178.521,19.
Kota Serang
Naik 5,614 persen menjadi Rp4.665.927,94.
Kabupaten Pandeglang
Naik 4,79 persen menjadi Rp3.360.078,06.
Kota Cilegon
Naik 6,674 persen menjadi Rp5.469.922,59.
Kabupaten Lebak
Naik 4,974 persen menjadi Rp3.330.010,62.











Leave a Reply