TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB.
Selain itu, berdasarkan SK Gubernur Nomor 322 Tahun 2025, masyarakat juga bisa menikmati fasilitas gratis mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi, yang berlaku sejak 11 Juli hingga akhir Oktober 2025.
Manfaat Program Pemutihan
Melalui program ini, wajib pajak dapat memperoleh sejumlah keuntungan, di antaranya:
- Penghapusan denda keterlambatan untuk kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
- Pembebasan pokok pajak tertunggak bagi kendaraan yang belum dibayar sejak 2024 ke bawah.
- Gratis biaya mutasi masuk kendaraan dari luar Banten (tidak berlaku untuk mutasi keluar provinsi).
- Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada periode 2025.
Baca juga:
-
Banten Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 3,9
-
Warga Tangerang bisa Saksikan Fenomena Alam Blood Moon, kapan?
Keringanan juga diberikan bagi wajib pajak yang melunasi pajak dengan masa berlaku hingga 2026. Namun, program ini tidak dapat dimanfaatkan untuk kendaraan yang dipindahkan ke luar wilayah Banten.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu membawa:
- STNK asli.
- KTP sesuai nama yang tercantum di STNK.
- Hasil pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pajak lima tahunan).
Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan.
Pemprov Banten berharap, perpanjangan program ini bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di daerah. (*)











Leave a Reply