Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober

Adi Subchan - 06 September 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. (Foto: Iskandar/Aktual Tangerang)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. (Foto: Iskandar/Aktual Tangerang)

TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB.

Selain itu, berdasarkan SK Gubernur Nomor 322 Tahun 2025, masyarakat juga bisa menikmati fasilitas gratis mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi, yang berlaku sejak 11 Juli hingga akhir Oktober 2025.

Manfaat Program Pemutihan

Melalui program ini, wajib pajak dapat memperoleh sejumlah keuntungan, di antaranya:

  • Penghapusan denda keterlambatan untuk kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
  • Pembebasan pokok pajak tertunggak bagi kendaraan yang belum dibayar sejak 2024 ke bawah.
  • Gratis biaya mutasi masuk kendaraan dari luar Banten (tidak berlaku untuk mutasi keluar provinsi).
  • Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada periode 2025.
Baca juga:

Keringanan juga diberikan bagi wajib pajak yang melunasi pajak dengan masa berlaku hingga 2026. Namun, program ini tidak dapat dimanfaatkan untuk kendaraan yang dipindahkan ke luar wilayah Banten.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu membawa:

  • STNK asli.
  • KTP sesuai nama yang tercantum di STNK.
  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pajak lima tahunan).

Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan.

Pemprov Banten berharap, perpanjangan program ini bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di daerah. (*)

Baca Juga :  IKD Kota Tangerang

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini