Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan WNA Thailand yang membawa USD350 ribu atau Rp6,3 miliar tanpa izin resmi Bank Indonesia.
Aktual Tangerang – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan pembawaan uang tunai asing senilai USD350 ribu atau sekitar Rp6,3 miliar.
Uang tersebut dibawa seorang warga negara Thailand berinisial RR melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Penindakan dilakukan saat petugas mengawasi penumpang internasional yang tiba dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan sistem mendeteksi barang bawaan berisiko tinggi.
“Penindakan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran pembawaan uang asing tanpa izin resmi,” kata Hengky, Kamis (25/6/2026).
Petugas kemudian memindai koper milik RR menggunakan mesin X-ray. Hasil pemindaian menunjukkan citra mencurigakan di dalam koper tersebut.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan lanjutan secara persuasif terhadap barang bawaan penumpang.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan tumpukan uang tunai mata uang dolar AS. Total uang yang diamankan mencapai 3.500 lembar pecahan USD100.
Nilai keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp6,3 miliar berdasarkan kurs saat pemeriksaan. “Dalam koper ditemukan 3.500 lembar pecahan USD100 dengan nilai sekitar Rp6,3 miliar,” ujar Hengky.
RR tidak dapat menunjukkan dokumen Customs Declaration kepada petugas. Ia juga tidak memiliki persetujuan pembawaan uang asing dari Bank Indonesia.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan PPATK. Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Petugas masih mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hengky menjelaskan WNA Thailand itu terancam dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi mengacu pada Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15A ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya, pelanggaran dapat dikenai sanksi kepabeanan dan ketentuan Bank Indonesia secara bersamaan.
“Total denda administratif maksimal mencapai Rp600 juta,” kata Hengky. “Denda akan dipotong langsung dari uang hasil penindakan untuk disetorkan ke kas negara,” lanjutnya.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bram Handoko, mengatakan aturan itu menjaga stabilitas rupiah.
Ia menyebut pengawasan juga bertujuan mengendalikan lalu lintas uang tunai lintas negara.
“Kebijakan ini mencegah pencucian uang lintas batas sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku perjalanan,” ujar Bram.
Bram menegaskan pembawaan uang kertas asing melebihi Rp1 miliar tidak diperbolehkan bagi perorangan.
“Pembawaan uang di atas batas itu hanya boleh dilakukan badan usaha berizin,” tegasnya.
Menurut Bram, badan usaha juga wajib memperoleh persetujuan pembawaan dari Bank Indonesia.
Ia berharap kasus tersebut menjadi edukasi bagi pelaku perjalanan internasional. Masyarakat diimbau mematuhi seluruh ketentuan pembawaan uang tunai lintas negara.
Bram juga mengapresiasi pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap arus keuangan internasional.
“Pengawasan ini diharapkan menciptakan lalu lintas keuangan yang tertib sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (*)








Leave a Reply