Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal

Adi Subchan - 30 April 2026

Mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, ditetapkan sebagai tersangka praktik kecantikan ilegal tanpa izin resmi. (Foto: Istimewa)
Mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, ditetapkan sebagai tersangka praktik kecantikan ilegal tanpa izin resmi. (Foto: Istimewa)

Mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 ditetapkan sebagai tersangka praktik kecantikan ilegal tanpa izin resmi.

Aktual Tangerang – Mantan finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik kesehatan ilegal.

Ia diduga menyamar sebagai dokter dalam menjalankan layanan kecantikan kepada masyarakat.

Penyidik menemukan tersangka tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik.

“Yang bersangkutan tidak memiliki legalitas sebagai tenaga medis,” ujar sumber kepolisian, Kamis (30/4/2026).

Tersangka diduga membuka layanan kecantikan layaknya dokter di klinik miliknya.

Klinik tersebut bernama Arauana Beauty Aesthetic Clinic yang berlokasi di Pekanbaru.

Baca Juga :  Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan korban yang mengalami luka serius.

Beberapa korban bahkan dilaporkan mengalami cacat permanen akibat tindakan tersebut.

“Korban mengalami dampak serius setelah menjalani prosedur,” kata sumber tersebut.

Penyelidikan mengungkap praktik ilegal itu berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Tersangka menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif yang bervariasi.

Sejumlah korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk satu tindakan. Namun, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019.

Pelatihan tersebut menghasilkan sertifikat yang seharusnya untuk tenaga medis profesional.

Polisi menduga tersangka mendapatkan akses pelatihan karena kedekatan dengan penyelenggara.

Sertifikat itu kemudian digunakan untuk membuka praktik kecantikan secara mandiri. “Pelatihan tersebut bukan untuk praktik medis mandiri,” ujar sumber kepolisian.

Dalam proses hukum, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi akhirnya menangkap tersangka di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026.

Baca Juga :  Pengelola Taman Tekno BSD Mangkir Dipanggil DPRD

Pernyataan Yayasan Puteri Indonesia

Sementara itu, Yayasan Puteri Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Pernyataan itu disampaikan melalui akun resmi Instagram mereka.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tulis Yayasan Puteri Indonesia.

Yayasan juga mengambil langkah tegas terhadap status tersangka. Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang telah dicabut.

“Kami resmi mencabut gelar tersebut,” demikian pernyataan yayasan. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini