TANGERANG – Warga Kota Tangerang, Banten, dikejutkan dengan besarnya pendapatan anggota DPRD yang mencapai sekitar Rp72,24 juta per bulan.
Jumlah tersebut terdiri atas gaji pokok dan beragam tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023.
Rincian pendapatan itu meliputi tunjangan perumahan sebesar Rp37,5 juta untuk ketua, Rp34,25 juta bagi wakil ketua, dan Rp31,75 juta untuk anggota DPRD.
Selain itu, tersedia tunjangan transportasi antara Rp18 juta hingga Rp18,75 juta, uang representasi senilai Rp1,57 juta–Rp2,1 juta, serta tunjangan keluarga bagi pasangan dan anak dengan nominal bervariasi.
Komponen lain yang turut menambah pundi-pundi wakil rakyat daerah tersebut adalah tunjangan jabatan senilai Rp2,28 juta–Rp3,04 juta, tunjangan alat kelengkapan DPRD Rp91 ribu–Rp228 ribu, dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14,7 juta setiap bulan.
Baca juga:
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banteng Diperpanjang hingga 31 Oktober
-
Perampok Todongkan Airsoft Gun di Konter Pulsa Pamulang
Mereka juga menerima tunjangan reses Rp14,7 juta setiap kali turun ke daerah pemilihan, serta tunjangan beras dan uang paket setara pegawai negeri sipil.
Jika seluruh komponen dijumlahkan, penghasilan anggota DPRD Kota Tangerang dalam sebulan diperkirakan mencapai Rp72,24 juta.
Seperti diketahui, rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI menuai kritik dari publik dan memicu gelombang protes hingga akhirnya dibatalkan.
Tak hanya itu, anggota DPR masih berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode selama lima tahun. (*)











Leave a Reply