Sejumlah warga Ciledug merasa dirugikan oleh proyek galian kabel fiber optik yang mengganggu akses jalan dan usaha mereka. Proyek ini diduga mencatut nama Pemprov Banten tanpa izin resmi.
Aktual Tangerang – Sejumlah warga di Ciledug, Kota Tangerang, mengeluhkan proyek galian kabel fiber optik yang tengah berlangsung. Mereka menduga proyek tersebut hanyalah modus kontraktor nakal yang mencatut nama pemerintah daerah untuk meredam kritik warga.
Ade Putra, salah satu warga, mengaku terganggu dengan aktivitas galian yang merusak akses jalan.
Saat mencoba menegur salah satu pekerja yang mengaku bertanggung jawab, ia justru mendapat jawaban yang dinilai melecehkan.
“Katanya galian ini milik Pemda, jadi masyarakat tidak punya hak untuk mempertanyakan,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Keluhan lebih serius disampaikan Isnaini, pemilik usaha di sekitar lokasi. Menurutnya, akses ke tokonya tertutup akibat proyek, menyebabkan pelanggan enggan datang dan usahanya merugi.
“Kalau sudah ada logo Pemprov, mau bagaimana lagi? Jadi seolah resmi, padahal yang jelas warga dirugikan. Usaha saya macet gara-gara galian ini,” keluh Isnaini.
Baca juga:
-
Perusahaan China Garap Proyek PSEL Tangsel, Sulap Sampah jadi Listrik
-
Ultah Sweet Seventeen Tangsel tanpa Pesta, Pemkot Fokus pada Kegiatan Sosial
Ketika sejumlah warga mencoba mengonfirmasi status proyek, seorang pria yang mengaku penanggung jawab malah mempersilakan mereka untuk bertanya langsung ke Gubernur Banten.
“Kalau mau lebih jelas, tanya sono sama gubernur. Ini proyek Pemda, enggak ada urusan sama kalian,” ucapnya dengan nada tinggi.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya spanduk proyek yang terpasang di Jalan Raden Fatah, Ciledug, dengan logo Pemprov Banten. Di spanduk tersebut juga tertera nama PT Davon Fiber dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sebagai pihak pelaksana.
Namun kenyataannya, proyek galian tersebut menimbulkan sejumlah dampak negatif: jalan menjadi licin akibat tanah dan lumpur, aktivitas warga terganggu, dan kemacetan terjadi hampir setiap hari.
Menanggapi situasi ini, aktivis masyarakat Tangerang, Harsono Tunggal Putra, menilai proyek tersebut perlu ditelusuri legalitasnya. Ia menegaskan, penggunaan simbol pemerintah tanpa izin resmi bisa berimplikasi hukum.
“Kalau benar ada kontraktor yang memakai nama dan lambang Pemda tanpa izin resmi, ini jelas penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum harus turun, karena masyarakat sudah jelas dirugikan,” tegas Harsono.











Leave a Reply