Urus KK di Kota Tangerang Tak Perlu Pengantar dari RT/RW

Adi Subchan - 01 October 2026

Warga Kota Tangerang kini bisa mengurus pecah Kartu Keluarga (KK) secara online dan offline tanpa surat pengantar RT maupun RW. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Warga Kota Tangerang kini bisa mengurus pecah Kartu Keluarga (KK) secara online dan offline tanpa surat pengantar RT maupun RW. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Warga Kota Tangerang kini dapat mengurus pecah kartu keluarga (KK) secara online dan offline tanpa pengantar RT maupun RW.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang memangkas alur birokrasi layanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan layanan online dapat diakses melalui Sobat Dukcapil. Layanan tersebut tersedia melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE.

Warga dapat mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri melalui layanan digital tersebut. Sementara layanan offline dapat dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

Warga juga dapat mendatangi gerai layanan Disdukcapil di pusat perbelanjaan terdekat. Layanan offline tersedia selama jam kerja.

Rizal mengatakan kemudahan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan.

Baca Juga :  BPK Temukan Struk Perjalanan Dinas Bermasalah Disdukcapil Kota Tangerang

Selain memangkas birokrasi, layanan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan warga.

Pembaruan data kependudukan secara berkala dinilai penting untuk memastikan informasi warga tetap sesuai kondisi terkini.

“Dengan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, warga akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik dasar, mulai dari fasilitas pendidikan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan,” ujar Rizal.

Empat Alasan Pecah KK

Disdukcapil Kota Tangerang mencatat terdapat empat faktor yang menjadi alasan warga melakukan pecah KK. Faktor tersebut meliputi pernikahan, perceraian, kematian, dan pindah alamat rumah.

Dokumen serta persyaratan pengajuan pecah KK dapat berbeda sesuai alasan permohonan.

Rizal mengimbau masyarakat berkonsultasi dengan Disdukcapil sebelum mengajukan permohonan.

“Jadi silakan konsultasi dan kami siap membantu setiap permohonan masyarakat guna memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki lengkap,” ujarnya. (*)

Baca Juga :  Job Fair Kota Tangerang Serap 1.828 Pencari Kerja

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini