TPA Cipeucang Nyaris Kolaps
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Bani Khosyatullah, mengungkapkan bahwa pembatalan kerja sama oleh Pemkab Pandeglang baru disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi. Padahal dalam nota kesepahaman (MoU), pembatalan seharusnya melalui mekanisme dua pihak.
“Suratnya belum kami terima. Saya sudah konfirmasi ke bagian umum dan Pawali, memang belum ada. Padahal di MoU, jelas bahwa pembatalan harus disepakati bersama,” katanya.
Menurut Bani, volume sampah di Tangsel saat ini mencapai 300-500 ton per hari, sementara kapasitas TPA Cipeucang yang terletak di Serpong sangat terbatas.
Situasi ini dinilai rawan menimbulkan dampak lingkungan serius. Gunungan sampah yang terus meninggi bisa memicu pencemaran udara dan air, hingga risiko longsor seperti yang terjadi pada 2020. Warga sekitar pun terancam oleh bau menyengat, pencemaran Sungai Cisadane, serta gangguan kesehatan.
Sebagai alternatif, Pemkot Tangsel menjajaki kerja sama dengan TPA Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. Namun, fasilitas tersebut hanya mampu menampung sekitar 50 ton sampah per hari, untuk empat daerah sekaligus.
“Untuk kebutuhan Tangsel yang 300-500 ton per hari, Nambo belum mencukupi. Tapi kami tetap upayakan, sambil mencari opsi kerja sama dengan daerah lain sekitar Bogor,” ujar Bani.
DLH Tangsel juga berharap ada dukungan dari Pemprov Banten maupun pihak ketiga, guna mendorong peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah regional.
Pandeglang Tolak Sampah dari Luar Daerah
Sikap penolakan datang dari Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, yang menyatakan secara terbuka bahwa TPA Bangkonol belum layak menampung sampah dari luar daerah. Melalui akun media sosialnya, Dewi menyampaikan kekhawatiran bahwa masuknya sampah dari Tangsel bisa memicu konflik sosial.
“Pandeglang tidak akan menerima sampah dari luar sebelum infrastruktur kami sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya, pada 31 Agustus 2025.











Leave a Reply