Pemkot Tangsel memberikan bantuan bedah rumah Rp75 juta. Simak syarat, kriteria penerima, dan cara mengajukan bantuan RUTLH.
Aktual Tangerang – Pemkot Tangerang Selatan memiliki sejumlah syarat bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
Pemkot Tangsel menggunakan aturan tersebut untuk menentukan calon penerima bantuan agar program tepat sasaran.
Pada 2026, Pemkot Tangsel telah menuntaskan perbaikan 329 unit RUTLH di tujuh kecamatan.
Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp75 juta dalam bentuk bahan bangunan dan jasa tenaga kerja. Bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan seluruh target perbaikan rumah 2026 telah selesai direalisasikan.
“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dikutip, Jumat (28/8/2026).
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah masuk kategori RUTLH jika tidak memenuhi sejumlah aspek kelayakan.
Aspek tersebut meliputi keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas bangunan.
Dari aspek keselamatan, rumah dinilai tidak layak jika rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni. Sementara aspek kesehatan mencakup ventilasi, pencahayaan, sanitasi, serta sarana mandi, cuci, kakus (MCK).
Rumah juga dapat dikategorikan RUTLH jika tidak memenuhi luas minimum untuk dihuni secara layak.
Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, calon penerima wajib memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel. Kedua, calon penerima harus berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD).
Calon penerima juga dapat berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ketiga, calon penerima harus memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni.
Rumah tersebut harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi. Kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
Calon penerima juga tidak boleh memiliki aset berupa lahan atau bangunan lainnya.
Selain itu, calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah atau lembaga lain.
Cara Mengajukan Bantuan
Pengajuan bantuan perbaikan rumah dapat dilakukan melalui sejumlah jalur. Masyarakat dapat mengajukan melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Selain itu, usulan dapat berasal dari pokok pikiran DPRD atau diajukan langsung melalui Dinas Perkimta.
Pemkot Tangsel juga menetapkan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima bantuan.
Prioritas diberikan kepada warga yang sudah berkeluarga dan berusia di atas 50 tahun. Penyandang disabilitas yang tidak produktif juga menjadi kelompok prioritas.
Ketentuan tersebut dibuat agar bantuan RUTLH diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan.
Program tersebut sekaligus memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemkot Tangsel terus mendorong program perbaikan rumah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Program tersebut juga ditujukan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman. (*)











Leave a Reply