Pabrik Limbah B3 di Tangerang Ditutup

admin - 19 May 2025

1399189_720

Penutupan Limbah Tangerang oleh KLH: Limbah B3 di Pasar Kemis

Tangerang-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penutupan limbah Tangerang terhadap sebuah pabrik pengolahan limbah B3 di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat, 16 Mei 2025. Tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius terkait pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang memimpin langsung penyegelan menyebut bahwa pabrik tersebut membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar karena tidak mengelola limbah beracun dengan benar.

Pabrik Disinyalir Timbun Limbah Berbahaya

Dalam sidaknya, tim KLH menemukan sejumlah pelanggaran berat. Terlihat tumpukan limbah oli bekas dan limbah plastik yang menumpuk di area pabrik, bahkan ada limbah yang sudah dikubur dalam tanah menggunakan alat berat. Cairan hitam pekat pun mengalir akibat hujan yang mengguyur area pabrik.

“Ini memang semacam limbah B3 dan amat sangat berbahaya,” ujar Hanif. Ia menambahkan bahwa seluruh tim diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) karena potensi paparan bahan berbahaya yang tinggi.

Langkah penutupan limbah Tangerang ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas potensi bencana ekologis di kawasan tersebut.

Pabrik Tidak Boleh Lagi Beroperasi

Hanif menegaskan, dengan penutupan limbah Tangerang ini, pabrik dilarang beroperasi dan dilarang dimasuki siapapun, termasuk pemilik pabrik atau warga sekitar. “Kami hentikan sementara untuk menghindari potensi bencana yang bisa timbul dari pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Papan peringatan telah dipasang di gerbang pabrik dengan tulisan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

Dugaan Dumping Limbah dan Ancaman Pidana

Tim KLH mencurigai adanya aktivitas dumping limbah ilegal, termasuk limbah yang berasal dari berbagai lokasi di luar area pabrik. Dari sampel yang diambil, ditemukan indikasi limbah kemasan dan produk rumah tangga yang tidak dikelola sesuai standar.

Baca Juga :  Banjir Rendam Sejumlah Titik di Kota Tangerang

Proses hukum kemungkinan akan diteruskan, mengingat temuan dalam penutupan limbah Tangerang ini mengarah pada pelanggaran pidana lingkungan. Namun, hingga kini pemilik pabrik, Noor Annisa dan Haji Nunung, belum memberikan penjelasan resmi kepada media.

Penegakan Hukum dan Langkah Selanjutnya

Langkah penutupan limbah Tangerang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup. KLH menyatakan akan terus mengawasi pabrik-pabrik serupa dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

KLH juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. Penanganan limbah B3 yang tidak sesuai standar bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat secara luas.

Sumber: Tempo.co

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok 

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini