Peredaran obat berbahaya tanpa izin di wilayah Kota Tangerang sangat merugikan masyarakat terutama kesehetan
Aktual Tangerang – Polres Metro Tangerang ungkap peredaran obat berbahaya illegal di Kawasan Pinang, Kota Tangerang. Adalah JEP (36) pelaku penjual obat daftar G diamankan dengan barang bukti.
Pengungkapan peredaran obat berbahaya dan illegal ini berawal dari pengaduan masyarakat. Praktik penjualan bahan persediaan farmasi dan alat Kesehatan yang tidak berstandar keamanan dan persyaratan kefarmasian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Pinang.
Berbekal info tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang bergerak menelusuri wilayah yang menjadi bidikannya.
Kanit Reskrim Polek Pinang, Ipda Tutuk Syaiful Akbar memimpin operasi tersebut. “Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 410 butir Alprazolam merk Merci dan 106 butir Alprazolam merk Camlet.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit hanphone merek Infinix dan Vivo yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Pelaku berinisial JEP (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat ini telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Jauhari menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Kasus ini akan kita dalami bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. “Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Apabila mengalami tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas segera hubungi call center kami di 110 bebas pulsa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.











Leave a Reply