Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meluncurkan layanan LARIS MANIS. Proses roya dan waris kini dapat selesai sekitar lima menit.
Aktual Tangerang – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meluncurkan layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS).
Layanan tersebut memungkinkan proses roya dan waris selesai sekitar lima menit.
Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan secara daring sebelum datang ke kantor pertanahan. Pendaftaran dilakukan melalui laman larismanis-bpnkabtang.id.
Pemohon selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan secara digital. Berkas akan melalui tahapan validasi dan verifikasi data.
Petugas juga melakukan alih media dokumen elektronik sebelum menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon datang sesuai jadwal yang ditentukan. Pemohon menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Waktu penyelesaian lima menit dihitung setelah pembayaran SPS dilakukan.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa. Kelompok rentan juga menjadi prioritas layanan tersebut.
Kelompok itu meliputi lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono mengatakan inovasi itu mempermudah pelayanan pertanahan.
“Layanan ini diharapkan membuat proses lebih praktis dan efisien bagi masyarakat,” ujar Tri, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor pertanahan. Hal itu dinilai dapat menghemat waktu dan biaya pelayanan.
Warga Kecamatan Tigaraksa, Darmin, mengaku puas menggunakan layanan tersebut. Dia menyebut proses roya berlangsung sangat cepat.
“Awalnya saya pikir prosesnya lama, ternyata hanya sekitar empat menit,” kata Darmin.
Darmin menilai pelayanan di Kantah Kabupaten Tangerang kini semakin mudah diakses masyarakat.
Dia juga memastikan pengurusan dapat dilakukan tanpa bantuan pihak ketiga.
“Pelayanannya nyaman dan tidak sulit. Saya bisa mengurus sendiri tanpa perantara,” ujarnya.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Febri Effendi mengatakan sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat. Sosialisasi melibatkan pemerintah daerah hingga pengurus lingkungan.
“Kami ingin layanan ini benar-benar memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Febri.
Menurut dia, evaluasi dan penyempurnaan akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang. ***











Leave a Reply