Daftar lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang selama lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.
Aktual Tangerang – Daftar lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang selama sepekan lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.
Di wilayah Kabupaten Tangerang, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang selama sepekan:
1. Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi pukul 07.00-15.00 WIB.
2. Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi pukul 07.00-15.00 WIB.
3. Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00-15.00 WIB.
4. Kamis: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00-15.00 WIB.
5. Jumat: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja pukul 07.00-10.00 WIB serta Ramayana Cikupa pukul 10.00-15.00 WIB.
6. Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis pukul 07.00-15.00 WIB.
Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
- Pemohon mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas melakukan entri data pemohon
- Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.











Leave a Reply