Jadwal SIM Keliling di Tangsel Selama Sepekan

Adi Subchan - 22 December 2025

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangsel selama sepekan lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Daftar lokasi SIM Kelilng di Tangerang Selatan (Tangsel) selama sepekan lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di wilayah Tangsel, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Tangsel selama sepekan:

1. Senin: Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB dan pukul 15.00-16.30 WIB.

2. Selasa: ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB, Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB dan pukul 15.00-16.30 WIB.

3. Rabu: ITC BSD pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB dan pukul 15.00-16.30 WIB.

4. Kamis: ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB, Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB dan pukul 15.00-16.30 WIB.

5. Jumat: ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB, Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 15.00-16.30 WIB.

6. Sabtu: ITC BSD pukul 08.00-11.00 WIB, Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 14.00-16.00 WIB.

7. Minggu: Bintaro Plaza pukul 08.00-10.00 WIB.

Baca Juga :  Cuaca Banten Hari Ini, BMKG: Diprediksi Seluruh Wilayah Hujan

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.
Baca Juga :  Selama Nataru, Pantau Tol Tangerang–Merak Lewat HP

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini