Cek jadwal SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya untuk Rabu, 8 Oktober 2025. Informasi lokasi, waktu, biaya, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memperpanjang SIM melalui layanan Satpas atau SIM Keliling Polri. Layanan ini tersedia bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling, Rabu, 8 Oktober 2025:
Tangerang Selatan
ITC BSD: 08.00-11.00 dan 15.00-16.30 WIB
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB
Kota Tangerang
Pasar Laris Taman Cibodas: 08.00-12.00 WIB
Fresh Market Green Lake City: 08.00-12.00 WIB
Kabupaten Tangerang
Pospol Telaga Bestari: 07.00-15.00 WIB
Lobby Timur Mal Ciputra: 07.00-15.00 WIB
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku habis, proses mengikuti penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM A
– Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku.
– Fotokopi dan asli SIM lama.
– Bukti pemeriksaan kesehatan.
– Bukti lulus tes psikologi.
Pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Hal ini sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.
Informasi ini disampaikan untuk membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM tepat waktu.











Leave a Reply