Kemensos mencoret 39 warga Kabupaten Tangerang dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akibat terlibat judi online.
Aktual Tangerang – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 39 warga Kabupaten Tangerang dari daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Alasan pencoretan adalah keterlibatan mereka dalam praktik judi online (judol).
“Benar, 39 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) telah dinonaktifkan bantuan sosialnya,” ujar Kepala Bidang PKH Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, Senin (6/10/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Kemensos dan hasil analisis transaksi keuangan.
Pemantauan dilakukan oleh Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening bank dan dompet digital KPM menjadi objek pengawasan utama dalam temuan tersebut.
Tak hanya rekening penerima, rekening anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) juga ikut diperiksa.
“Hasil verifikasi menemukan NIK yang digunakan untuk aktivitas judol,” kata Endang.
Ada juga kasus di mana NIK milik anggota keluarga digunakan untuk kegiatan serupa.
Dinsos Kabupaten Tangerang kini masih memverifikasi puluhan KPM yang diblokir tersebut. Menurut Endang, pencoretan tidak bersifat permanen dan bisa dipulihkan jika memenuhi syarat.
“Lima KPM saat ini sedang dalam proses reaktivasi bantuan,” jelasnya.
Reaktivasi dilakukan oleh pendamping PKH setelah proses klarifikasi dan verifikasi data selesai.
Endang mengimbau warga penerima agar menggunakan bansos sesuai tujuan program.
“Gunakan bantuan secara bijak, bukan untuk hal konsumtif atau melanggar hukum,” tegasnya.
Dinsos juga memperingatkan bahwa pelanggaran seperti judi online bisa berdampak pada penghentian bantuan.











Leave a Reply