Cara Laporkan Lampu Jalan Mati di Kota Tangerang

Adi Subchan - 24 July 2026

ILUSTRASI - Pemkot Tangerang mengajak warga melaporkan lampu jalan (PJU) mati, tiang miring, dan kerusakan lainnya agar segera diperbaiki. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Pemkot Tangerang mengajak warga melaporkan lampu jalan (PJU) mati, tiang miring, dan kerusakan lainnya agar segera diperbaiki. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Pemkot Tangerang mengajak warga melaporkan lampu jalan (PJU) mati, tiang miring, dan kerusakan lainnya agar segera diperbaiki.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat aktif melaporkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati atau rusak. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat perbaikan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas layanan penerangan jalan.

Menurutnya, laporan warga akan membantu petugas mempercepat penanganan kerusakan di lapangan.

“Apabila menemukan lampu PJU yang mati atau rusak, jangan ragu untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang,” kata Suhaely, Jumat (24/7/2026).

Lengkapi Informasi Lokasi

Suhaely menjelaskan, masyarakat diminta mencantumkan lokasi secara lengkap saat menyampaikan laporan.

Informasi tersebut meliputi nama jalan, nomor tiang jika terlihat, atau patokan lokasi terdekat.

Baca Juga :  BNN: Tanah Tinggi dan Cipondoh Zona Merah Narkoba

Warga juga diimbau melampirkan foto kondisi lampu yang rusak sebagai bukti pendukung.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE.

Pengaduan juga dapat dikirim melalui WhatsApp 0811-1500-152 atau kanal resmi Pemkot Tangerang.

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan verifikasi sebelum meneruskan ke tim teknis.

Tim teknis kemudian melakukan pengecekan dan perbaikan sesuai tingkat kerusakan.

“Semakin lengkap informasi yang disampaikan masyarakat, semakin mudah petugas melakukan identifikasi lokasi dan mempercepat proses penanganan. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang turut membantu menjaga fasilitas umum di Kota Tangerang,” ujarnya.

Tiang Miring dan Kabel Berbahaya Juga Dilaporkan

Dishub Kota Tangerang tidak hanya menerima laporan lampu PJU yang mati.

Masyarakat juga diminta melaporkan tiang PJU yang miring atau lampu yang berkedip.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Belum Bayar Lahan PSEL, Tunggu Appraisal

Selain itu, kabel yang membahayakan dan kerusakan lain juga perlu segera dilaporkan.

Suhaely berharap partisipasi masyarakat dapat menjaga fungsi penerangan jalan tetap optimal.

Langkah tersebut sekaligus mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan di Kota Tangerang. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini