Panduan lengkap syarat dan biaya resmi balik nama kendaraan serta perpanjangan STNK lima tahunan di Banten sesuai Pergub 17/2025.
Aktual Tangerang – Bagi warga Banten yang ingin balik nama kendaraan perlu memahami syarat dan biaya resminya. Aturan layanan ini mengacu pada Pergub Banten Nomor 17 Tahun 2025.
Minat layanan balik nama meningkat seiring naiknya transaksi kendaraan bekas. Prosesnya lebih cepat bila dokumen sudah lengkap sejak awal.
Syarat Balik Nama Kendaraan
- Pemohon wajib membawa STNK asli saat mengajukan balik nama
- BPKB asli juga harus disertakan dalam berkas pendaftaran
- KTP pemilik baru diperlukan untuk validasi data kendaraan
- Surat kuasa dibutuhkan bila pengurusan diwakilkan
- Pemohon wajib melakukan cek fisik untuk verifikasi nomor rangka dan mesin
Setelah berkas lengkap, pemohon memulai proses dari loket cek fisik. Data kemudian diproses di loket pendaftaran balik nama.
Layanan BPKB dilakukan di Ditlantas Polda Banten. STNK baru dicetak setelah seluruh prosedur selesai.
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
- Pemilik kendaraan harus membawa fotokopi BPKB saat memperpanjang STNK lima tahunan
- KTP pemilik kendaraan wajib ditunjukkan saat pendaftaran
- Surat kuasa diperlukan bila proses dilakukan perwakilan
- Cek fisik kendaraan tetap menjadi bagian dari prosedur
Tahapan layanan meliputi cek fisik dan pendaftaran STNK lima tahunan.
Pembayaran dilakukan melalui Bank Banten sesuai ketentuan. STNK dan TNKB baru dicetak setelah pembayaran selesai.
Biaya Resmi PNBP
Biaya layanan mengikuti tarif PNBP yang ditetapkan pemerintah pusat.
PNBP STNK:
- Sepeda motor Rp100.000
- Mobil Rp200.000
PNBP TNKB:
- Sepeda motor Rp60.000
- Mobil Rp100.000
PNBP BPKB:
- Sepeda motor Rp225.000
- Mobil Rp375.000
Layanan ini tersedia di seluruh Samsat Banten. Lokasinya mencakup Serang, Cilegon, Tangerang, Tangsel, Pandeglang, dan Lebak.











Leave a Reply