11 ASN Tangsel Diberhentikan Karena Pelanggaran Disiplin Berat

Adi Subchan - 02 October 2025

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memimpin apel upacara Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025). Dia mengatakan, 11 ASN di Tangsel diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memimpin apel upacara Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025). Dia mengatakan, 11 ASN di Tangsel diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat. (Foto: Istimewa)

Sebanyak 11 ASN di Tangsel resmi diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat. Proses masih menunggu SK resmi.

Aktual Tangerang – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan (Tangsel) diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan karena pelanggaran disiplin berat selama menjalankan tugas.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan para ASN berasal dari berbagai bidang.

Mayoritas ASN yang diberhentikan menjabat sebagai staf pelaksana di instansi masing-masing.

Menurut Benyamin, proses pemberhentian masih menunggu penyelesaian administrasi kepegawaian.

“Sidang Tim Penilai Kinerja telah digelar. Proses administratif kini sedang berjalan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan pelanggaran terbukti dari absensi dan tidak menerima gaji sejak awal ketidakhadiran. “Ketidakhadiran mereka terekam sistem, gaji juga langsung dihentikan,” katanya.

Baca Juga :  Keren, Pemilihan Serentak Ketua RT Pondok Benda Gunakan Barcode

Benyamin menjelaskan pelanggaran meliputi mangkir tanpa alasan hingga pelanggaran Undang-Undang Kepegawaian. Salah satu ASN bahkan dilaporkan tidak masuk kerja selama satu tahun penuh tanpa keterangan.

“Ya, ada satu ASN tidak masuk kerja setahun. Itu kasus paling serius,” ujar Benyamin.

Ia berharap surat keputusan (SK) pemberhentian dapat segera ditandatangani.
Benyamin belum mengungkap identitas dan instansi ASN yang diberhentikan.

Proses administratif masih berlangsung dan menunggu penerbitan SK resmi.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar patuh terhadap aturan disiplin dan hukum yang berlaku.

“ASN terikat aturan. Jika melanggar, tentu ada sanksi,” pungkas Benyamin.

Baca Juga :  Politeknik Volunteer X Tangerang, Buka Jurusan Langka

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini