Cek lokasi SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini. Polres Tangsel melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di ITC BSD, Pamulang Square, dan Bintaro Plaza.
Aktual Tangerang – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangsel menyediakan layanan melalui Satpas maupun mobil pelayanan SIM Keliling.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:
- ITC BSD: 08.00-11.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
- Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Permohonan perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai kategorinya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Baca juga:
Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek Kesehatan
- Bukti tes psikologi
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Tangsel lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tepat waktu.








Leave a Reply