Kades Kohod Jual Laut Seharga Rp30 Miliar

Adi Subchan - 01 October 2025

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, didakwa menjual lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Foto: Disway)
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, didakwa menjual lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Foto: Disway)

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, didakwa menjual lahan laut 300 hektare di Tangerang. Kasus dibongkar Jaksa Kejati Banten.

Aktual Tangerang – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, didakwa menjual lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Ia diduga bersekongkol dengan tiga terdakwa lain, yakni Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, menyebut kasus berlangsung sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025.

Para terdakwa mengubah status lahan perairan Desa Kohod seolah-olah merupakan daratan milik warga.

Sidang dakwaan digelar di PN Serang, Selasa, 30 September 2025, dipimpin Hakim Hasanuddin.

Dalam dakwaan disebutkan Kades Kohod Arsin menawarkan lahan laut kepada PT CKS dengan patok bambu sebagai tanda batas.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Tolak Kiriman Sampah dari Tangsel

Awalnya, PT CKS menolak karena lahan tak bersertifikat. Namun, Hasbi Nurhamdi membujuk Arsin membuat dokumen syarat penerbitan SHM.

Dokumen fiktif berupa SKTG, NOP, hingga SPPT-PBB diterbitkan seakan-akan lahan laut adalah daratan.

Arsin mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga untuk membuat permohonan fiktif. Ia menerbitkan 203 SKTG seluas 300 hektare. Lahan itu dijual ke PT CKS dengan harga Rp10.000 per meter, total Rp33 miliar.

Dokumen SKTG dicetak memakai komputer Sekdes Ujang Karta, lalu diurus Hasbi ke Bapenda Tangerang.

Bapenda menerbitkan 203 SPPT-PBB setelah Arsin menemui pejabat setempat, seakan-akan pajak tanah telah dibayar.

Septian dan Candra membantu mengurus dokumen tambahan, seperti surat kepemilikan, untuk mempercepat penerbitan SHM.

Baca Juga :  Seorang Muadzin di Pandeglang Meninggal Saat Kumandangkan Adzan

Kontrak jual beli akhirnya ditandatangani dengan PT CKS. Arsin menerima Rp16,5 miliar dari PT CKS, dan sebesar Rp4 miliar dibagikan ke warga yang identitasnya dicatut, masing-masing Rp10 juta. Sisanya Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan dibagi kepada para terdakwa.

Dalam pembagian, Arsin menerima Rp500 juta, Ujang Rp85 juta, sementara Septian dan Candra masing-masing Rp250 juta.

Kemudian, PT CKS menjual lahan ke PT IAM senilai Rp39,6 miliar.

Jaksa mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini