Pemkab Bogor menghentikan sementara pengelolaan sampah Tangsel di Cileungsi karena perizinan dan kerja sama belum lengkap.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara pengelolaan sampah asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di TPA Cileungsi.
Penghentian dilakukan pada fasilitas pengelolaan sampah milik PT Aspex Kumbong. Kebijakan tersebut diambil karena sejumlah persyaratan perizinan belum terpenuhi. Selain itu, kerja sama resmi antar pemerintah daerah belum terjalin.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya menjelaskan alasan penghentian sementara tersebut.
“Langkah ini diambil untuk mencegah potensi persoalan hukum dan dampak lingkungan di masa depan,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebut, meski PT Aspex Kumbong telah memiliki izin pengelolaan limbah B3, namun zin pengelolaan sampah domestik dinilai belum lengkap. Proses pemenuhan perizinan masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bogor juga menyoroti ketiadaan perjanjian kerja sama pengiriman sampah lintas daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme pengelolaan sampah antar wilayah.
“Pengiriman sampah lintas daerah harus didukung kerja sama resmi pemerintah daerah,” ujar Teuku.
Ia menegaskan hingga kini kerja sama tersebut belum tersedia. Pemkab Bogor memastikan penghentian operasional ini bersifat sementara. Pengelolaan sampah dapat dilanjutkan setelah perizinan dan kerja sama dinyatakan lengkap.
Selain itu, Pemkab Bogor juga menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kami berharap proses ini segera tuntas tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Bogor menjaga kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan.








Leave a Reply