Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Banding

Adi Subchan - 29 October 2025

Artis Nikita Mirzani (Foto: ANTARA)
Artis Nikita Mirzani (Foto: ANTARA)

Hakim Vonis 4 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan, Selasa (28/10/2025).

Dalam putusan itu, Nikita dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Soleh menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar.

“Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Khairul di ruang sidang.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan, Eks Karyawan Ashanty Ditahan
Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan akan mengajukan banding. (Foto: Kompas.com)

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. “Terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Selama menjalani proses hukum, Nikita kerap menyampaikan harapannya melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Ia menyinggung soal keadilan yang menurutnya sering tersembunyi di balik proses persidangan.

“Di ruang sidang, keadilan sering bersembunyi di balik toga hitam,” tulisnya, Minggu (26/10/2025).

Artis 39 tahun itu memilih pasrah dan berdoa agar majelis hakim memutus dengan hati nurani.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini