Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Banding

Adi Subchan - 29 October 2025

Artis Nikita Mirzani (Foto: ANTARA)
Artis Nikita Mirzani (Foto: ANTARA)

Nikita menegaskan dirinya tetap berharap mendapat keadilan meski banyak kejanggalan selama persidangan. “Saya menaruh doa kepada Allah SWT dan Majelis Hakim yang arif dan bijaksana,” tulisnya. “Pasal bisa berubah, tapi kebenaran tak bisa dibelokkan,” sambungnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus ini bermula pada 2024 ketika Nikita mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan nada negatif. Reza, istri dokter Attaubah Mufid, tidak terima produknya mendapat ulasan buruk dari Nikita.

Melalui asisten pribadi Nikita bernama Mail, Reza berusaha mengklarifikasi masalah tersebut. Namun, dalam komunikasi itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar agar ulasan negatif dihentikan.

Reza kemudian memberikan uang Rp2 miliar melalui transfer pada 14 November 2024. Sehari setelahnya, ia kembali menyerahkan Rp2 miliar secara tunai.

Baca Juga :  Raisa dan Hamish Sepakat Bercerai Setelah 8 Tahun Bersama

Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan dibuat atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Dinyatakan Bersalah

Pihak Reza menyatakan tidak mempermasalahkan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita. Kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyebut kliennya hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah.

“Berapa lama hukumannya terserah. Yang penting dia terbukti bersalah,” kata Surya.

Menurutnya, Reza menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. “Dia tidak ingin ikut menentukan hukuman, biar hakim yang memutus,” ujarnya.

Menjelang sidang putusan, Surya juga mendoakan Nikita agar tetap kuat menghadapi vonis.

“Kita doakan Nikita tetap sehat dan tabah menunggu putusan pada 28 Oktober 2025,” pungkasnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini