admin - 14 May 2025

681e0687a2b04-sekawanan-pengamen-rusak-bus-primajasa_1265_711

Pengamen di Tangerang Ngamuk, Rusak Bus Primajasa karena Dilarang Masuk

Pengamen di Tangerang Ngamuk hingga Pecahkan Kaca Bus

Tangerang-Insiden pengamen di Tangerang ngamuk kembali menjadi sorotan publik setelah dua pria berinisial MA (18) dan SA (22) merusak sebuah bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Aksi brutal ini terjadi pada Kamis (8/5/2025) malam, dipicu oleh larangan sopir bus untuk mengamen di dalam kendaraan.

Kedua pelaku merasa tersinggung setelah dilarang naik dan mengamen. Akibatnya, mereka mengamuk dan melakukan aksi perusakan yang menyebabkan kaca bus pecah di bagian kiri.

Kronologi Aksi Brutal di Lampu Merah Tigaraksa

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa awalnya pengamen di Tangerang yang ngamuk tersebut berusaha naik ke bus Primajasa untuk mengamen. Namun sopir bus berinisial DS (32) menolak dengan alasan aturan perusahaan tidak memperbolehkan pengamen masuk.

Saat bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang kendaraan dan memukul kaca bus dengan gitar serta pipa besi. “Kaca sebelah kiri bus pecah akibat aksi tersebut, lalu pelaku melarikan diri,” ujar Baktiar.

Polisi Tangkap Satu Pelaku, Satu Lagi Masih Buron

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MA di rumahnya di kawasan Balaraja pada Sabtu (10/5/2025). Sementara itu, SA masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Insiden pengamen di Tangerang ngamuk ini pun telah memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan transportasi umum.

“Kami sudah menangkap MA, dan masih mengejar SA yang saat ini buron. Tindakan mereka tidak bisa ditolerir,” tegas Baktiar.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pengamen di Tangerang yang Ngamuk

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Modus Begal Tangerang Kenalan di Medsos

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi premanisme atau ancaman kekerasan di tempat umum, demi mencegah insiden serupa di kemudian hari.

Sumber: Kompas.com

Foto: viva.co.id

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini