Siswi SMK Tangsel Dilecehkan di Dalam Kelas, Orang Tua Laporkan ke Polisi
Tangerang – Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang siswi SMK Tangsel dilecehkan oleh kakak kelasnya di dalam ruang kelas.
Mirisnya, aksi tidak bermoral itu bahkan sempat direkam oleh terduga pelaku.
Korban Mengalami Gangguan Psikis
Kasus ini pertama kali terungkap saat orang tua korban menyadari perubahan drastis pada perilaku anaknya. D, ayah korban, mengatakan bahwa anaknya yang semula ceria menjadi pendiam, murung, dan mengalami ketakutan luar biasa untuk bersekolah.
“Anak saya sempat berhenti ikut les, suka menangis sendiri, dan akhirnya mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dan ancaman,” ujar D kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurut pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual terjadi pada Oktober–November 2024, dan pelaku sempat memaksa korban untuk mengirim foto serta video vulgar.
Laporan ke Guru Tak Ditindaklanjuti
Mirisnya, saat korban mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada guru kelas dan guru bimbingan konseling (BK), tidak ada tindakan berarti dari pihak sekolah.
“Laporan anak saya hanya berhenti di guru BK, tidak ada tindakan apa pun,” ujar sang ayah.
Kasus siswi SMK Tangsel dilecehkan ini menyoroti lemahnya respons internal sekolah terhadap laporan serius dari siswa.
Orang Tua Laporkan Kasus ke Polisi
Merasa tak mendapat keadilan dari pihak sekolah, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Hamim Jauzie, menegaskan pentingnya penanganan cepat terhadap kasus ini.
“Karena melibatkan anak sebagai korban, penanganan harus cepat, profesional, dan berkeadilan,” tegas Hamim.
Ia juga menyoroti tanggung jawab sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Sekolah Diminta Bertanggung Jawab
Menurut Hamim, sekolah tidak boleh tutup mata terhadap kasus siswi SMK Tangsel dilecehkan ini. Ia mendesak agar pengelola sekolah bertanggung jawab secara moral dan administratif untuk menjamin perlindungan terhadap seluruh siswa.
“Sekolah punya kewajiban hukum dan moral untuk melindungi peserta didik dari kekerasan seksual,” katanya.
Ajakan untuk Tidak Diam
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di ruang kelas. Masyarakat diminta untuk tidak diam jika mengetahui tindakan kekerasan seksual atau eksploitasi anak.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Sumber:IDN Times
Foto: tangerangnews.com
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok










Leave a Reply