Geng Motor Serang Warga

admin - 04 June 2025

WhatsApp Image 2025-06-04 at 14.15.08

Geng Motor Serang Warga dan Pedagang di Pondok Bahar, Motifnya Balas Dendam

Beberapa waktu lalu gerombolan geng motor kembali membuat onar dengan mengobrak-ngabrik warung milik sejumlah pedagang hingga membacok seorang warga.

Aksi brutal yang dilakukan oleh gerombolan geng motor ini terjadi di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (1/6) pukul 02.00 WIB.

Tanpa basa-basi, para anggota geng motor tersebut langsung merusak sejumlah warung milik pedagang yang berjualan di sekitar lokasi dengan menggunakan senjata tajam.

Bahkan, salah satu dari anggota geng motor juga melancarkan serangan secara membabi buta kepada sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian.

Korban Luka-luka Dilarikan Kerumah Sakit

Hal itu membuat sejumlah warga harus dilarikan kerumah sakit, karena mengalami beberapa luka serius seperti, robek di bagian dada dan pangkal ketiak sebelah kanan dan korban lainnya mengalami luka bacok di bagian lengan dan kepala.

Sudah Ditangani Pihak Kepolisian

Kasus penyerangan yang dilakukan oleh gerombolan geng motor di wilayah Pondok Bahar juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Bahkan, empat orang pelaku juga sudah diamankan.

Keempat pelaku yang sudah ditangkap adalah M berusia 21 tahun, HL 18 tahun, APP 16 tahun dan CH 15 tahun.

“Enam lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (3/6/2025).

Aksi Dipicu Oleh Dendam

Zain mengungkapkan, menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan, aksi penyerangan tersebut dipicu oleh dendam dari salah satu pelaku terhadap seseorang yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian.

“Para pelaku secara bersama dengan menggunakan sepeda motor disertai dengan membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan terhadap orang-orang yang tengah duduk-duduk sambil ngopi, termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP,” jelas Zain.

Baca Juga :  Mahasiswi Sekap Pacarnya 4 Hari Hingga Tewas

Atas kejadian ini, Polisi juga menyita barang bukti berupa sajam jenis kerambit lengkap dengan sarungnya, satu pisau, pecahan botol, handphone, dan tiga sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini