UMK Kota Tangerang 2026 diusulkan naik 6,503 persen setelah pleno Dewan Pengupahan dan menunggu keputusan Gubernur Banten.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merampungkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 melalui Dewan Pengupahan.
Rapat pleno berlangsung alot hingga Selasa (23/12) malam. Hasilnya, Wali Kota Tangerang telah menandatangani surat rekomendasi kenaikan upah pekerja.
UMK Kota Tangerang 2026 diusulkan naik 6,503 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
UMK 2025 tercatat sebesar Rp5.069.708, dan diusulkan naik sebesar Rp329.697. Dengan begitu, direkomendasikan UMKM 2026 menjadi Rp5.399.405.
Kenaikan dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa sebesar 0,832.
Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.
Sektor satu diusulkan naik 7 persen dari UMK 2026 dan sektor dua diusulkan naik tiga persen dari UMK 2026.
Sementara sektor tiga diusulkan naik 1,5 persen dari UMK 2026 dan sektor empat diusulkan naik satu persen dari UMK 2026.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan proses dilakukan melalui mekanisme voting.
“Musyawarah tidak mencapai mufakat antara pengusaha dan serikat pekerja,” kata Ujang.
Ia memastikan rekomendasi telah ditandatangani Wali Kota Tangerang. “Rekomendasi segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Penetapan akhir UMK menunggu Surat Keputusan Gubernur Banten. UMK 2026 direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Serikat buruh sebelumnya menuntut kenaikan upah hingga 11 persen. Pengusaha menilai stabilitas investasi perlu dijaga di tengah ekonomi global.
Penetapan UMK diharapkan menjaga daya beli dan keberlangsungan industri Tangerang.











Leave a Reply