Hari Ini Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Diumumkan

Adi Subchan - 24 December 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis UMP DKI 2026 diterima buruh dan pengusaha. Penetapan diumumkan Rabu. (Foto: kompas.com)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis UMP DKI 2026 diterima buruh dan pengusaha. Penetapan diumumkan Rabu. (Foto: kompas.com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis UMP DKI 2026 diterima buruh dan pengusaha. Penetapan diumumkan Rabu.

Aktual Tangerang – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis UMP DKI Jakarta 2026 dapat diterima seluruh pihak, termasuk buruh.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dijadwalkan diumumkan Rabu (24/12) atau hari ini.

“Bismillahirrahmanirrahim, saya berharap semuanya menerima dan tidak ada mogok kerja,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebut kondisi nasional membutuhkan stabilitas dan suasana kerja yang kondusif.

“Sekarang negara butuh adem ayem,” kata Pramono.

Pramono menjelaskan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar pembahasan berulang terkait UMP 2026.

Baca Juga :  UMK Kota Tangerang 2026 Diusulkan Naik Rp329 Ribu
Berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025). Aksi dilakukan menjelang penetapan UMP dengan tuntutan upah sesuai kebutuhan hidup layak. (Foto: kompas.com)

Menurutnya, angka UMP telah mengerucut dan diserahkan kepada gubernur untuk diputuskan.

“Sudah mengerucut dan diminta gubernur mengambil keputusan,” ucap Pramono.

Ia menegaskan pengumuman dilakukan sesuai batas waktu pemerintah pusat.“Kami umumkan besok sesuai ketentuan,” katanya.

Pramono memastikan penetapan UMP mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. “Sebagai gubernur, saya taat pada PP Nomor 49,” ujar Pramono.

Sementara itu, buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12). Aksi dilakukan menjelang penetapan UMP dengan tuntutan upah sesuai kebutuhan hidup layak.

Ketua DPD SPN Andre Nasrullah menyebut Dewan Pengupahan menggelar rapat pada Senin (22/12) malam. Rapat membahas rekomendasi UMP 2026 yang akan disampaikan kepada gubernur.

“Dalam rapat muncul tiga usulan dari unsur dewan pengupahan,” kata Andre.

Baca Juga :  UMK Kabupaten Serang 2026 Naik 6,61 Persen Jadi Rp5,17 Juta

Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp5.675.585 menggunakan alpha 0,55 pertumbuhan ekonomi. Sedangkan unsur serikat pekerja mengusulkan UMP Rp5.898.511 berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Sementara, usulan pemerintah memakai alpha 0,75 dengan besaran Rp5.729.876.

“Angka itu akan direkomendasikan ke gubernur,” ujar Andre.

Ia menyebut aksi buruh dilakukan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini