Dinkop UKM Tangsel Targetkan 2.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Adi Subchan - 05 March 2026

Dinkop UKM Tangsel menargetkan 2.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM pada 2026 untuk memperluas akses pasar. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Dinkop UKM Tangsel menargetkan 2.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM pada 2026 untuk memperluas akses pasar. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Dinkop UKM Tangsel menargetkan 2.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM pada 2026 untuk memperluas akses pasar.

Aktual Tangerang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan menargetkan penerbitan 2.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM pada 2026.

Program ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk memperluas akses pasar produk UMKM lokal.

Selain itu, sertifikasi halal diharapkan meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar modern dan digital.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priyambodo, mengatakan sertifikat halal membuka peluang pasar lebih luas.

“Produk UMKM akan lebih mudah masuk ritel modern, marketplace, hingga jaringan pemasaran yang lebih besar,” kata Bachtiar, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, program sertifikasi halal gratis merupakan arahan Wali Kota Tangsel. Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan sektor UMKM.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Ajak Warga Belanja di Bazar Gampang Sembako Ramadan

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mendorong agar pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang lengkap.

Bachtiar menuturkan sebagian besar UMKM di Tangsel bergerak di sektor kuliner dan makanan olahan. Sektor tersebut membutuhkan sertifikat halal untuk memperluas pemasaran produk.

“Beberapa tenan dan jaringan pemasaran kini mensyaratkan sertifikat halal sebagai bukti legalitas produk,” ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku UMKM perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus sertifikat halal.

Dokumen tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha, KTP, NPWP, daftar produk, serta bahan baku.

Meski demikian, Dinkop UKM tetap membantu pelaku usaha yang belum memiliki dokumen lengkap. “Jika NIB atau NPWP belum ada, pelaku usaha tetap bisa datang. Kami bantu proses pengurusannya,” katanya.

Dinkop UKM juga membuka layanan pengurusan sertifikat halal pada berbagai kegiatan masyarakat.

Salah satunya melalui layanan khusus pada kegiatan bazar Ramadan. “Kami akan membuka layanan pengurusan sertifikat halal di lokasi bazar Ramadan,” kata Bachtiar.

Baca Juga :  Menu MBG di Kabupaten Tangerang Dinilai Terlalu Sederhana

Selain sertifikasi halal, pemerintah daerah juga memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.

Program tersebut bertujuan memperkuat legalitas usaha para pelaku UMKM. “Kami bantu mulai dari pembuatan NIB hingga sertifikasi halal agar daya saing UMKM semakin kuat,” jelasnya.

Bachtiar berharap target 2.000 sertifikat halal dapat tercapai sepanjang 2026.

Ia juga berharap semakin banyak UMKM mampu memperluas pasar produk mereka.

“Program ini diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Tangsel,” pungkasnya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini