Purbaya Tunda Pajak Toko Online, Daya Beli Masyarakat Masih Lemah

Adi Subchan - 05 August 2026

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi
FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

Kemenkeu menunda penerapan pajak e-commerce atau toko online hingga daya beli masyarakat membaik. Pemerintah segera menerbitkan PMK dan menyiapkan mekanisme pengembalian pajak.

Aktual Tangerang – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce yang semula berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu ditangguhkan hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya acuan dalam menentukan penerapan pajak e-commerce. Pemerintah juga mencermati berbagai indikator konsumsi masyarakat.

“Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti,” katanya.

Berdasarkan data pemerintah, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 mencapai 5,29 persen.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026

Purbaya memastikan pemerintah segera menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan kebijakan tersebut. Aturan itu juga mengatur mekanisme pengembalian dana bagi penjual yang telah dipungut pajak.

Ia menegaskan penangguhan hanya berlaku untuk transaksi e-commerce dalam negeri. Kebijakan itu tidak mencakup transaksi digital lintas negara.

“Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” ucapnya.

Untuk transaksi luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara tetap menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pemungutan Pajak Penghasilan (Pph) bagi pedagang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun setiap tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut potensi penerimaan pajak digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga :  Lima Bank Himbara Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah, ini Rinciannya

Sebelumnya, penerimaan sektor tersebut berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, 1 Juli 2026.

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026. Empat platform tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini