Pemkot Tangerang memberi diskon BPHTB 45 persen bagi pemegang sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL hingga 31 Agustus 2026.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon BPHTB sebesar 45 persen selama Pesta Diskon Kemerdekaan. Program keringanan pajak tersebut berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.
Potongan BPHTB ini berlaku bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui sejumlah program pemerintah.
Program tersebut mencakup PRONA, PTSL, serta Program Tanah Kas Desa atau Lurah (PTKL).
Kebijakan ini diharapkan meringankan biaya masyarakat dalam menyelesaikan administrasi legalitas kepemilikan tanah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan program tersebut bagian peringatan HUT ke-81 RI.
Menurut Kiki, insentif tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah mempermudah masyarakat mengurus legalitas aset.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah melalui PRONA, PTSL maupun PTKL. Dengan adanya potongan BPHTB sebesar 45 persen, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” kata Kiki, Selasa (10/8/2026).
Kiki menjelaskan, BPHTB merupakan kewajiban pajak saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Melalui program tersebut, masyarakat bisa mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk legalisasi kepemilikan tanah.
Ia juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak daerah akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang.
“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan. Hingga berbagai program pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan tersebut.
Imbauan terutama ditujukan kepada pemegang sertifikat tanah melalui PRONA, PTSL, maupun PTKL.
Masyarakat diminta tidak menunda pembayaran BPHTB hingga program berakhir. Sebab, potongan BPHTB 45 persen tersebut hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026.
Pemanfaatan program sebelum batas waktu diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan biaya lebih ringan. (*)











Leave a Reply