Pemkot Tangerang membantah isu revisi Perda Miras dan Prostitusi. Wali Kota dan DPRD menegaskan aturan tetap ketat.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan belum ada rencana merevisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.
Perda tersebut mengatur larangan peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol dan praktik prostitusi di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan regulasi yang berlaku masih relevan dengan kondisi masyarakat.
“Secara substansi Perda Nomor 7 dan 8 sudah kuat dan efektif menertibkan masyarakat,” kata Sachrudin, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan tidak ada rencana mencabut, mengubah, ataupun melonggarkan aturan tersebut.
Sachrudin juga membantah isu zonasi peredaran miras dan praktik prostitusi. “Tidak ada rencana zonasi ataupun pelonggaran aturan yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengaku akan menelusuri pihak yang mengusulkan revisi perda ke Bamperda DPRD Kota Tangerang.
Sachrudin memastikan Pemkot Tangerang berkomitmen melibatkan berbagai unsur dalam pembentukan kebijakan daerah.
“Kami mengedepankan kolaborasi pentahelix dalam setiap pembahasan kebijakan,” jelas Sachrudin.
Ia menyebut keterlibatan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media sangat penting.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengaku belum menerima dokumen revisi perda. “Hingga kini kami belum menerima draft Raperda yang dimaksud,” ujar Rusdi.
Ia memastikan DPRD akan berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjaga nilai sosial.
Rusdi juga membantah adanya pembahasan zonasi peredaran miras. “Informasi yang beredar di masyarakat tidak benar dan hanya asumsi,” tegasnya.
Ia menambahkan revisi perda, jika ada, justru bertujuan memperketat dan menyempurnakan aturan.








Leave a Reply