Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Ciputat Hasilkan Rp188 Miliar

Adi Subchan - 03 November 2025

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi
FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

UPT Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, mencatat pendapatan Rp188 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir Oktober 2025.

Aktual Tangerang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja UPT Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, mencatat pendapatan hingga Rp188 miliar.

“Dari program ini saja, sudah masuk Rp188 miliar sejak awal pelaksanaan,” ujar Kepala UPT Samsat Ciputat, Benny Pribadi, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, capaian tersebut berasal dari sekitar 300 ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang memanfaatkan program tersebut selama enam bulan terakhir.

Sekitar 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua, sedangkan sisanya kendaraan roda empat.

Samsat Ciputat juga mencatat sekitar 4.000 kendaraan dari luar Provinsi Banten ikut memanfaatkan program pemutihan pajak.

“Terbesar di Ciputat, sekitar 4.000 unit mutasi dari luar Banten ke wilayah Tangsel,” kata Benny.

Baca Juga :  Perkuat Konektivitas, Tangerang Usulkan Rute Baru Transjabodetabek

Ia menyebut, sejumlah pemilik mobil mewah turut memanfaatkan program itu, termasuk penyanyi dan dokter Tompi.

“Baru minggu lalu, dokter Tompi memanfaatkan program pemutihan untuk mobil merek Force miliknya,” ujarnya.

Benny tidak merinci besaran pajak yang dibayarkan, namun memastikan tunggakan Tompi kini menjadi nol rupiah.

“Dia hanya membayar untuk satu tahun ke depan,” jelasnya.

Benny berharap, setelah program berakhir, masyarakat kembali disiplin membayar pajak kendaraan.

“Banyak kendaraan tidak aktif lima hingga sepuluh tahun, tapi dengan program ini kembali hidup,” ucapnya.

Baca Juga :  UPTD Samsat Ciputat Dorong Transjakarta Bayar Pajak di Tangsel

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten resmi berakhir pada Jumat (31/10/2025).

Setelah program berakhir, Pemprov Banten bersama kepolisian akan menggelar razia rutin untuk menertibkan wajib pajak kendaraan.

“Setelah program selesai, razia dilakukan minimal tiga kali sebulan sesuai instruksi Gubernur,” kata Benny.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini