Pemkot Tangsel Buka Sertifikasi Halal UMK Gelombang I

Adi Subchan - 02 April 2026

Pemkot Tangsel membuka sertifikasi halal Gelombang I bagi UMK hingga April 2026. Pelaku usaha diminta segera mendaftar sebelum tenggat Oktober. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Pemkot Tangsel membuka sertifikasi halal Gelombang I bagi UMK hingga April 2026. Pelaku usaha diminta segera mendaftar sebelum tenggat Oktober. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Pemkot Tangsel membuka sertifikasi halal Gelombang I bagi UMK hingga April 2026. Pelaku usaha diminta segera mendaftar sebelum tenggat Oktober.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membuka sertifikasi halal Gelombang I bagi pelaku UMK. Program berlangsung 1 Maret hingga 30 April 2026.

Inisiatif ini menjadi momentum percepatan pemenuhan kewajiban sertifikat halal sebelum Oktober 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Bachtiar Priambodo, menilai program ini kesempatan strategis.

“Ini momen langka yang harus dimanfaatkan pelaku UMK,” ujar Bachtiar, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan kuota terbatas dan proses sertifikasi memerlukan waktu. “Jangan ditunda karena kuota terbatas dan proses membutuhkan waktu,” katanya.

Program ini mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan itu mewajibkan seluruh UMK memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026.

Baca Juga :  Hemat Energi, Pemerintah Batasi Pembelian BBM 50 Liter per Hari

Kewajiban mencakup makanan, minuman, obat tradisional, kosmetik, dan barang berbahan hewan.

Bachtiar mengingatkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban. “Sanksinya berupa peringatan, denda, hingga larangan peredaran produk,” jelasnya.

Pemkot Tangsel menyediakan dua skema, yaitu halal reguler dan self-declare.

Skema reguler diperuntukkan usaha dengan proses produksi kompleks dan bahan hewani. Syaratnya usaha berjalan minimal enam bulan dan beralamat di Tangsel. Pelaku usaha juga diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara self-declare menyasar produk sederhana tanpa bahan daging sembelihan. Produk meliputi makanan ringan dan minuman dengan proses sederhana.

Pelaku usaha juga harus berdomisili di Tangsel dan diutamakan memiliki NIB.

Bachtiar menilai sertifikasi halal memberi nilai tambah bagi pelaku UMK. “Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka pasar lebih luas,” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai Pekan Depan, ASN Tangsel WFH Setiap Jumat

Ia mengingatkan pelaku usaha tidak menunggu hingga tenggat waktu. “Lebih cepat lebih baik, apalagi fasilitasi Gelombang I sudah dibuka,” katanya.

Pemkot berharap semakin banyak UMK segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing di pasar. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini