Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Marketplace, Berlaku 2026

Adi Subchan - 08 April 2026

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi
FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

Pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak transaksi online mulai kuartal II 2026, menunggu kondisi ekonomi stabil.

Aktual Tangerang – Pemerintah menyiapkan skema baru pemungutan pajak transaksi digital melalui platform e-commerce domestik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan itu akan berlaku pada kuartal II-2026.

Penerapan bergantung pada stabilitas dan tren pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jika ekonomi kuartal II tetap kuat, kebijakan ini akan dipertimbangkan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin.

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil. “Kami ingin persaingan online dan offline lebih fair, berbasis data yang jelas,” katanya.

Rencana tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 2025, namun ditunda. Penundaan dilakukan karena kondisi ekonomi dinilai belum cukup stabil.

Baca Juga :  Manfaatkan Bandara Soekarno-Hatta, Pemkot Tangerang Tawari Konsep Aerotropolis

Kini, pemerintah melihat adanya ruang untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

“Rencana pajak transaksi online sudah ada, tetapi ekonomi saat itu masih terganggu,” kata Purbaya.

“Sekarang kondisi mulai membaik, sehingga bisa dipertimbangkan kembali,” lanjutnya.

Kebijakan ini merespons keluhan pedagang offline terhadap membanjirnya produk impor. Produk murah dari China dinilai menekan daya saing pelaku usaha lokal.

Pemerintah kemudian menetapkan skema pungutan melalui platform marketplace.

Marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pungutan dikenakan atas omzet pedagang yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan pajak oleh platform digital. Besaran pungutan dihitung dari peredaran bruto penjual dalam negeri.

Nilai tersebut tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga :  Harga Kantong Plastik Naik 100 Persen, UMKM Tangsel Menjerit

Aturan juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Pedagang dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenakan pungutan. Syaratnya, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet.

Jika omzet melampaui batas, pelaku usaha harus melaporkan kepada marketplace. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini