Aktual Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 September 2026.
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan, pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebelumnya telah masuk dalam pengawasan OJK. Pada 10 Desember 2025, bank tersebut ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).
“Status tersebut diberikan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,” kata dia, Jumat (25/9/2026).
Setelah penetapan tersebut, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham melakukan langkah penyehatan.
Langkah tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, upaya penyehatan tersebut belum mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi bank.
Selanjutnya, pada 11 September 2026, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah upaya penyehatan bank tidak berhasil.
Penyelesaian Hak dan Kewajiban
Setelah masuk status Bank Dalam Resolusi, penanganan BPRS dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdasarkan keputusan LPS Nomor 132/ADK3/2026, bank tersebut ditangani melalui proses likuidasi. Keputusan tersebut ditetapkan pada 17 September 2026.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. OJK menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum. Bank juga menghentikan seluruh kegiatan usahanya sejak tanggal pencabutan izin.
Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham juga dilarang melakukan tindakan hukum tertentu.
Larangan tersebut berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Tindakan hukum hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari LPS sesuai ketentuan berlaku.
OJK Imbau Nasabah Tetap Tenang
OJK mengimbau nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia tetap tenang setelah pencabutan izin usaha. Simpanan nasabah pada bank tersebut dijamin LPS sesuai ketentuan program penjaminan simpanan.
Setelah izin dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi.
Proses tersebut mencakup penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. (*)











Leave a Reply